Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1984 dan dilanjutkan berdirinya dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2002.