Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangunan Pengembangan Sumber-sumber Air.
Pasal 2 . . .
depkumham.go.id