Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2010 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BRANTAS ABIPRAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangunan Pengembangan Sumber-sumber Air. Pasal 2 . . . depkumham.go.id
Your Correction