Article 1
(1) Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.