Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 62 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 tentang HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM BESERTA PERANGKAT PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua dan Wakil Ketua: Rp 14.375.000,00 b. Anggota: Rp 12.500.000,00 (2) Besarnya Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp 6.000.000,00 b. Anggota: Rp 5.000.000,00 (3) Besarnya Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp 4.000.000,00 b. Anggota: Rp 3.000.000,00
Your Correction