Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi yang selanjutnya diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha dan terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA.