Correct Article 1
PP Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Current Text
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi yang selanjutnya diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha dan terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA.
Your Correction
