Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Koordinat geografis adalah koordinat yang besarnya ditetapkan dalam derajat, menit, dan sekon busur pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis;
2. Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis;
3. Mil laut adalah mil geografis yang besarnya seperenampuluh derajat lintang.