Correct Article 1
PP Nomor 61 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA DI LAUT NATUNA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Koordinat geografis adalah koordinat yang besarnya ditetapkan dalam derajat, menit, dan sekon busur pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis;
2. Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis;
3. Mil laut adalah mil geografis yang besarnya seperenampuluh derajat lintang.
Your Correction
