Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 61 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA DI LAUT NATUNA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Koordinat geografis adalah koordinat yang besarnya ditetapkan dalam derajat, menit, dan sekon busur pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis; 2. Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis; 3. Mil laut adalah mil geografis yang besarnya seperenampuluh derajat lintang.
Your Correction