Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari jasa:
a. penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik STIA LAN;
b. penyelenggaraan pelatihan;
c. penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
d. akreditasi lembaga pelatihan aparatur sipil negara;
e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
f. pengkajian dan inovasi manajemen aparatur sipil negara;
g. pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; dan
h. penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Politeknik STIA LAN.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.