Correct Article 6
PP Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6221), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
