Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5097), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf b ayat (4) Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: