Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51A

PP Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan.
Your Correction