Correct Article 51A
PP Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan.
Your Correction
