Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4453), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf d dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: