Correct Article 14
PP Nomor 60 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 45-2004 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
(2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah:
a. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin;
b. dihapus;
c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan;
d. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang UNDANG-UNDANG.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Ketentuan Pasal 42 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 43 dihapus.
Your Correction
