Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakaat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.
2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1990 yang dilanjutkan berdirinya dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 103 Tahun 2000.
3. Menteri adalah Menteri yang MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998.