Langsung ke konten utama
Skip to main content
PP

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugahan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia

PP Nomor 51 Tahun 2025

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.