Article 1
(1) Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api INDONESIA untuk menyediakan sarana perkeretaapian berupa kereta rel listrik untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat.
l2l Penugasan penyediaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengadaan dan retrofit sarana perkeretaapian dengan mengutamakan produk dalam negeri dan mempertimbangkan kapasitas produksi industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.