Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugahan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 ... MENETAPKAN
Your Correction