Article 1
Negara
melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).