Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 50 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurangan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara melakukan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara. (2) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengeliminasi kerugian (defisit) Perseroan melalui kuasi reorganisasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan program rekapitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara sebagaimana ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara INDONESIA Tbk., Perusahaan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum. (3) Pengurangan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperhitungkan perubahan nilai wajar obligasi rekap yang tersedia untuk dijual, cadangan Perseroan, selisih penilaian kembali aktiva tetap Perseroan, dan akumulasi laba, masing-masing per 31 Mei 2007. (4) Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp12.533.736.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah). (5) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan modal ditempatkan dan disetor Negara yang semula sebesar Rp15.093.540.000.000,00 (lima belas triliun sembilan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta rupiah) atau sebanyak 15.093.540 (lima belas juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) menjadi sebesar Rp2.559.804.000.000,00 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus empat juta rupiah) atau sebanyak 15.093.540 (lima belas juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp169.595,99 (seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh sembilan sen). (6) Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penurunan nilai nominal per lembar saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku per 31 Mei 2007.
Your Correction