Article 1
(1) Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), dialihkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
(2) Terhadap ketentuan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1), bagi Perusahaan Perseroan tertentu dapat dilakukan pengecualian yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.