Correct Article 2
PP Nomor 50 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang PENGALIHAN KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RUPS PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) KEPADA MENEG PENDAYAGUNAAN BUMN
Current Text
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak meliputi kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Perusahaan Perseroaan (PERSERO), Perseroan Terbatas lainnya dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO, yang tetap dilaksanakan oleh menteri Keuangan.
Your Correction
