Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4812) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: