Correct Article 4
PP Nomor 49 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
Investasi Langsung berupa Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan cara:
a. kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership); dan/atau
b. kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan selain pola kerjasama pemerintah dan swasta (Non Public Private Partnership).
3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 A
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf b tidak perlu dilakukan apabila investasi Pemerintah dilakukan untuk kegiatan dalam rangka:
a. pelaksanaan penugasan berdasarkan UNDANG-UNDANG;
b. penyelamatan perekonomian nasional; dan/atau
c. pelaksanaan program Pemerintah yang mendesak.
(2) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan penugasan dari PRESIDEN atau Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Your Correction
