(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;
b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
g. pakan ikan;
h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan
j. liquified natural gas.
(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;
b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
g. pakan ikan;
h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m² (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m² (tiga puluh enam meter persegi);
2. pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang rumah susun; dan
4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
k. Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper; dan
l. liquified natural gas.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
NO KOMODITI PROSES JENIS BARANG A. PRODUK PERIKANAN DAN KELAUTAN
1. Tetap
2. Tetap
3. Ikan (tidak termasuk ikan hias)
- dipasarkan hidup.
- pengumpulan dan pengangkutan ikan utuh di perairan umum atau di laut dalam satu kesatuan usaha maupun tidak.
- penanganan ikan mati dengan pencucian, peng-es- an/pendinginan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala/tulang/ekor/perut/ sirip/kulit.
- penanganan ikan mati dengan pembekuan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala dan isi perut.
- penanganan ikan mati dengan pencucian, peng-es- an/pendinginan/pembekuan, pemotongan, tanpa kepala/tulang/ekor/perut/si rip/kulit.
- Penanganan ikan dengan pengemasan sementara untuk melindungi produk agar tidak mudah rusak.
- Ikan umpan hidup dan/atau beku.
- Ikan hidup untuk dikonsumsi.
- Ikan segar/dingin kecuali bandeng, kembung, dan tongkol/ tuna/ cakalang, beku dengan atau tanpa kepala.
- Ikan kering.
- Kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang dan hati ikan.
- Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin, atau beku.
4. Tetap
- penanganan . . .
5. Tetap
6. Tetap
7. Tetap
8. Tetap
9. Tetap
10. Tetap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO