Correct Article II
PP Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
NO KOMODITI PROSES JENIS BARANG A. PRODUK PERIKANAN DAN KELAUTAN
1. Tetap
2. Tetap
3. Ikan (tidak termasuk ikan hias)
- dipasarkan hidup.
- pengumpulan dan pengangkutan ikan utuh di perairan umum atau di laut dalam satu kesatuan usaha maupun tidak.
- penanganan ikan mati dengan pencucian, peng-es- an/pendinginan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala/tulang/ekor/perut/ sirip/kulit.
- penanganan ikan mati dengan pembekuan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala dan isi perut.
- penanganan ikan mati dengan pencucian, peng-es- an/pendinginan/pembekuan, pemotongan, tanpa kepala/tulang/ekor/perut/si rip/kulit.
- Penanganan ikan dengan pengemasan sementara untuk melindungi produk agar tidak mudah rusak.
- Ikan umpan hidup dan/atau beku.
- Ikan hidup untuk dikonsumsi.
- Ikan segar/dingin kecuali bandeng, kembung, dan tongkol/ tuna/ cakalang, beku dengan atau tanpa kepala.
- Ikan kering.
- Kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang dan hati ikan.
- Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin, atau beku.
4. Tetap
- penanganan . . .
5. Tetap
6. Tetap
7. Tetap
8. Tetap
9. Tetap
10. Tetap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Your Correction
