Article I
Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 9 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5207) berbunyi sebagai berikut: