Langsung ke konten utama
Skip to main content
PP

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

PP Nomor 48 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.