Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 48 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas: a. 1 (satu) orang Kepala Perwakilan Ombudsman; dan b. asisten Ombudsman. (la) Jumlah asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman. (3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman.
Your Correction