Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik INDONESIA, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di INDONESIA.
2. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara INDONESIA.
3. Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di INDONESIA.
4. Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah INDONESIA untuk menjalankan tugas atau jabatan di INDONESIA, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara INDONESIA.
5. Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah INDONESIA dan Badan Internasional.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.