Correct Article 6
PP Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Current Text
(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan berdasarkan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf bdiberikan kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional yang dalam Perjanjiannya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Dalam hal:
a. tidak terdapat Perjanjian antara pemerintah INDONESIA dan Badan Internasional; atau
b. di dalam Perjanjian tidak mengatur mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelaziman internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Badan Internasional yang mendapatkan pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesekretariatan negara.
Your Correction
