Article 1
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A Angka (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.