Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 44 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantuman-nya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction