Correct Article 5
PP Nomor 44 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantuman-nya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
