Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4489) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5019), diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 19 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada penjelasan Pasal 19 ayat (2).
2. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut: