Correct Article 31
PP Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL
Current Text
Pelaksanaan konstruksi menjadi tanggung jawab Badan Usaha dengan memperhatikan mutu, efisiensi dan manfaat, serta fungsi jalan tol.
Your Correction
