Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4758), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: