Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 41 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4758), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction