Article I
Ketentuan Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4881) diubah dan di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C yang berbunyi sebagai berikut: