Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10C

PP Nomor 40 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008.
Your Correction