Article 1
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan www.djpp.kemenkumham.go.id
(Persero) PT Semen Baturaja dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.