Correct Article 3
PP Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN BATURAJA
Current Text
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), disetor ke Kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip-prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
