Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6063), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: