Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5B

PP Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni. 3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction