Article 1
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (6) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan adalah:
a. Penerimaan dari Biaya Pengujian Mutu Barang;
b. Penerimaan dari Biaya Jasa Pelatihan;
c. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Usaha Berjangka Komoditi;
d. Penerimaan dari Denda Atas Sanksi Administrasi setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
e. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Informasi Perusahaan;
f. Penerimaan dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan;
g. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Teknis;
h. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Informasi Ekspor;
i. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
j. Penerimaan dari Jasa Profesi Fungsional Penera, Jasa Sewa Alat Kalibrasi, Jasa Pengujian dalam rangka persyaratan Izin Tipe dan Izin Tanda Pabrik.