Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 38 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Besarnya tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa pelatihan yang berupa rancang bangun dan perekayasaan alat, adalah sebesar 3 (tiga) kali lipat biaya bahan baku yang dipergunakan. 2. Besarnya tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pelatihan kerjasama dengan organisasi internasional, jasa pelayanan informasi perusahaan seperti penerimaan royalti, fee atau bentuk penerimaan lainnya, sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama yang bersangkutan. 3. Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Your Correction