Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik INDONESIA, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik INDONESIA.