Correct Article 2
PP Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebesar Rp506.280.000,00 (lima ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang pengadaannya bersumber dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, dengan rincian sebagai berikut:
a. bangunan gedung kantor Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara
Cabang Bengkulu dengan nilai Rp255.300.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah); dan
b. bangunan gedung kantor Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara
Cabang Merauke dengan nilai Rp250.980.000,00 (dua ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Your Correction
