Article 1
Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta digabungkan ke dalam Pertrsahaan Umum (Perum) DAMRI yang statusnya sebagai Pertrsahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" Menjadi Perusahaan Umum (Perum), yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2Ol8 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
3 Menetapk:rn Pasal2...