Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi penerimaan dari Jasa:
a. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;
b. Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan Bencana; dan
c. Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.