Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi penerimaan dari Jasa: a. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana; b. Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan Bencana; dan c. Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction