Article 1
(1) Ibu kota Kabupaten Pasuruan dipindahkan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
(2) Kecamatan Bangil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan.
(3) Peta Wilayah Kecamatan Bangil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.